Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Epy Kusnandar, Aktor Preman Pensiun yang Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Profil Anas Urbaningrum, Mulai Anggota KPU hingga Ketum Partai Demokrat

Selasa, 11 April 2023 - 10:00:00 WIB
Profil Anas Urbaningrum, Mulai Anggota KPU hingga Ketum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum bebas hari ini. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini Selasa (11/4/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebelumnya dipenjara karena terjerat kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Anas lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar pada 15 Juli 1969. Semasa kecil Anas membuat batu bata. 

Dia menempuh pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Kemudian dia kuliah ke Universitas Airlangga, Surabaya dan melanjutkan program pascasarjana di Universitas Indonesia. 

Anas memiliki seorang istri bernama Athiyyah Laila, dan dikaruniai 4 orang anak, yakni Akmal Naseery, Aqeela Nawal Fathina, Aqeel Najih Enayat, dan Aisara Najma Waleefa.

Kiprah politik Anas dimulai dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum PB HMI pada tahun 1997 silam. Pada era itu, Anas menjadi anggota tim seleksi partai politik yang bertugas memverifikasi kelayakan parpol dalam mengikuti pemilu. 

Pada tahun 2001, dia terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyiapkan Pemilu 2004. Tak lama, Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. 

Pada tahun 2010, Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat setelah menyingkirkan kandidat lainnya, Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. Anas menjadi kampiun setelah pada putaran II meraih 280 suara, sedangkan Marzuki Alie harus puas dengan raihan 248 suara.

Kemenangan tersebut, membuat Anas mundur dari kursi DPR pada 23 Juli 2010. Namun, Anas tak bertahan lama pada posisi kekuasaannya.

KPK saat itu tengah menyelidiki kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, menyatakan bahwa Anas menjadi salah satu orang yang punya andil dalam skandal tersebut. Hal ini yang membuat banyak petinggi dari Partai Demokrat yang meminta kepada SBY yang menjabat sebagai presiden pada saat itu, untuk memerintahkan Anas Urbaningrum mundur dari kursi Ketua Umum.

Atas dakwaan itu, pada 2013, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus menandai keluarnya ia dari Partai Demokrat. 

Anas divonis 7 tahun penjara. Pada kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp57 miliar. Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Anas diringankan menjadi 8 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut