Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:10:00 WIB
Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD
Eks Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana. (Foto: Dok. UMY)
Advertisement . Scroll to see content

Budi diketahui berperan saat mengawal kepulangan 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China, saat awal pandemi Covid-19. Para WNI tersebut juga diharuskan melakukan observasi dan evakuasi WNI selama 14 hari di Natuna pada tahun 2020.

Selain Budi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170.000 set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut