Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aliansi Ojol Gelar Aksi Damai di Monas Siang Ini, Konvoi dari Lapangan Banteng
Advertisement . Scroll to see content

Profil Cho Yong Gi Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka Padahal Membantu Obati Pendemo Lain

Minggu, 08 Juni 2025 - 01:48:00 WIB
Profil Cho Yong Gi Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka Padahal Membantu Obati Pendemo Lain
Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain menjadi sorotan setelah dirinya yang merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia (UI) angkatan 2022, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan aksi May Day 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis, lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis, bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang mengalami luka. Namun, ironisnya, saat sedang menjalankan tugas kemanusiaannya, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat dan kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.

Profil Cho Yong Gi Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka Padahal Membantu Obati Pendemo Lain

Latar Belakang dan Peran Cho Yong Gi dalam Demo Hari Buruh

Cho Yong Gi adalah mahasiswa angkatan 2022 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI yang aktif sebagai relawan tim medis dalam demo May Day 2025. Saat aksi berlangsung, Cho mengenakan atribut lengkap sebagai tenaga medis, seperti helm berlambang palang merah dan membawa perlengkapan medis di tasnya. Tugasnya adalah memberikan pertolongan pertama kepada peserta demo yang mengalami luka akibat kericuhan.


Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan Cho sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa Cho sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan hak warga negara saat itu. Ikhaputri juga menyayangkan kekerasan fisik yang dialami Cho saat penangkapan, meskipun Cho sudah mengenakan atribut medis lengkap.

Kronologi Penangkapan Cho Yong Gi

Menurut pengakuan Cho Yong Gi, saat hendak menolong seorang peserta aksi yang mengalami luka di bawah flyover Senayan, ia tiba-tiba diteriaki dan diduga didorong oleh petugas kepolisian hingga terjatuh. Cho juga dituduh melempar sesuatu ke arah petugas, tuduhan yang dibantahnya karena saat itu ia hanya fokus membantu korban luka.

Cho kemudian ditangkap bersama tiga relawan medis lainnya dan sejumlah peserta demo lainnya. Selama penangkapan, Cho mengalami tindak kekerasan fisik dan tas berisi peralatan medisnya digeledah. Meski demikian, isi tasnya hanya berisi perlengkapan medis, bukan barang yang dapat membahayakan.

Tuduhan dan Status Hukum Cho Yong Gi

Polisi menetapkan Cho Yong Gi sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 212 (perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 216 (tidak menuruti perintah pejabat berwenang), dan Pasal 218 (penghinaan terhadap presiden dan wakilnya). 

Penetapan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan posisi Cho sebagai tenaga medis yang menjalankan tugas kemanusiaan saat demo berlangsung.Polda Metro Jaya juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demo tersebut, termasuk Cho Yong Gi. Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan integritas tugas kemanusiaan yang dijalankan Cho.

Profil Cho Yong Gi mahasiswa UI yang dijadikan tersangka padahal membantu obati pendemo lain menunjukkan dilema yang dihadapi oleh para relawan medis dalam situasi demonstrasi yang penuh ketegangan. Cho yang seharusnya dilindungi karena menjalankan tugas kemanusiaan justru mengalami kekerasan dan penetapan tersangka. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlakuan adil dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut