Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa UI Cho Yong Gi Tersangka Demo Ricuh, Kaprodi Filsafat: Dia Tenaga Medis
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Cho Yong Gi Jadi Tersangka, UI Protes Keras Desak Bebaskan!

Kamis, 05 Juni 2025 - 12:32:00 WIB
Mahasiswa Cho Yong Gi Jadi Tersangka, UI Protes Keras Desak Bebaskan!
Mahasiswa UI Cho Yong Gi menjadi tersangka kasus demo ricuh (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat UI tersebut. 

"Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa Prodi Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi pasca-aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu. Apalagi May Day merupakan perayaan tahunan yang juga diselenggarakan di berbagai belahan dunia. Negara kita pun sudah mengakui May Day sebagai hari libur nasional," ujar Emir saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Emir mendesak polisi agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya, Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.

"Kami berharap agar Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dan dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat itu menjadi anggota tim medis," katanya. 

"Jadi jangan sebentar-sebentar menetapkan peserta aksi massa menjadi tersangka seperti layaknya pelaku kriminal. Karena konsitusi sudah menjamin warga negaranya untuk bebas berpendapat," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut