Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:05:00 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Putusan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mempertanyakan keadilan dari putusan itu lantaran perkara Harvey Moeis merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Lantas bagaimana profil Eko Aryanto ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis?

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut