Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius
Advertisement . Scroll to see content

KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Jumat, 27 Desember 2024 - 17:35:00 WIB
KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mempelajari vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis itu dianggap publik terlalu ringan. 

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024). 

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya. 

Dia mengatakan, publik bisa berperan aktif dalam proses tersebut dengan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut