Profil I Nyoman Wara, Inspektur Utama BPK Kandidat Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan dua nama calon komisioner KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
“Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
I Nyoman Wara sendiri mengikuti seleksi calon komisioner KPK periode 2019-2023. Dia saat itu merupakan satu-satunya Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lolos sampai tahap akhir.
Nyoman Wara tercatat pernah menjabat Kepala BPK perwakilan Banten pada 2010. Namun dia sudah meniti karier sebagai auditor sejak 1989.
Awalnya dia merupakan auditor BUMN selama 13 tahun. Sebelum masuk BPK, pria kelahiran Karangasem, Bali tanggal 9 Juli 1967 itu pernah jadi auditor di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Nyoman Wara pernah mengenyam pendidikan D-III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dan selesai 1989. Kemudian berlanjut ke jenjang S1 hingga memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada 1994.
Kini dirinya tercatat menjabat Inspektur Utama pada Inspektorat Utama BPK.
Selama menjadi auditor, Nyoman Wara pernah mendapat beberapa penghargaan. Salah satunya atas keberhasilan melakukan audit investigas kasus BLBI dia diganjar penghargaan Satyalancana Wira Karya. Kemudian dapat penghargaan dari Ketua BPK untuk audit aliran dana BI dan audit kasus Bank Century.
Nama Nyoman Wara sempat jadi perbincangan saat sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Nyoman Wara dihadirkan oleh KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan Syafruddin Arsyad Temanggung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2018. Dia diminta menjelaskan soal audit BPK atas kasus BLBI. Berdasarkan audit investigasi BPK, kasus BLBI merugikan negara Rp4,58 triliun.
Syafruddin Arsyad Temanggung divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Hukumannya bertambah jadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung membebaskan dia setelah menjalani 1,7 tahun penjara.
Nyoman Wara ikut digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait hasil audit BPK yang menyimpulkan adanya kerugian negara di kasus BLBI. Sjamsul Nursalim merupakan tersangka skandal korupsi BLBI yang masih buron.
Selain kasus SKL BLBI, Nyoman Wara juga berpengalaman dalam memeriksa secara investigatif perkara-perkara korupsi besar lainnya termasuk menghitung tingkat kerugian negara. Di antaranya kasus Bank Century, kasus Wisma Atlet Hambalang, kasus mobile crane PT Pelindo II, kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), kasus dana pensiunan Pertamina, dan lainnya.
Editor: Rizal Bomantama