Profil Irjen Rudi Setiawan, Deputi Penindakan KPK Pengganti Irjen Karyoto
JAKARTA, iNews.id - Profil Irjen Rudi Setiawan menuai sorotan. Irjen Rudi Setiawan adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 6 November 2023 menduduki jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irjen Rudi menggantikan Irjen Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Artikel ini akan memberikan informasi mendalam mengenai Irjen Rudi Setiawan khususnya mengenai karier dan jabatannya
Rudi Setiawan lahir pada 9 November 1968 di Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Ia adalah alumni AKABRI yang menyelesaikan pendidikan di tahun 1993. Keberhasilan dalam pendidikan formal ini menandai awal dari perjalanan kariernya.
Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, Rudi Setiawan terus mengasah kemampuannya dengan melanjutkan pendidikan di Polisi Teknik Kriminal (PTIK). Ia juga mengikuti pendidikan FBI pada tahun 2002, pendidikan tersebut yang kemudian menunjukkan komitmennya dalam bidang reserse.
Pada tahun 2016, Rudi Setiawan melanjutkan pendidikannya di Seskolen Polri (Sespim) dan Seskolen Tinggi Polri (Sespimti). Riwayat pendidikan yang kuat ini menunjukkan kualifikasi dan keterampilan di bidang kepolisian.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian, ia memulai karier sebagai Penyidik Madya Unit I Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ini adalah awal dari banyak tugas-tugas yang menantang yang akan dia hadapi selama kariernya.
Beberapa posisi penting yang pernah dipegang oleh Rudi Setiawan adalah:
Kapolres Indramayu, yang diembannya pada tahun 2010. Ini adalah jabatan pertamanya sebagai Kapolres.
Kapolres Metro Bekasi Kota
Dirreskrimsus Polda Lampung
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Surabaya
Wakapolda Lampung dan Wakapolda Sumatera Selatan
Sahlisospol Kapolri
Deputi Penindakan KPK
Irjen Rudi Setiawan memulai tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 November 2023. Jabatan ini adalah salah satu yang paling krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai Deputi Penindakan, ia bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memimpin upaya penindakan tindak pidana korupsi.