Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Profil Suhadi sang hakim agung menjadi sorotan usai hukuman Ferdy Sambo dipangkas dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi. Dia duduk sebagai ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasasi Ferdy Sambo cs.
Diketahui, hukuman Ferdy Sambo dipangkas menjadi penjara seumur hidup. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut profil Suhadi, ketua majelis hakim agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari laman MA, Selasa (8/8/2023).
Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.
Beda Pendapat Hakim Agung atas Putusan Ferdy Sambo
Sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Suhadi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 188/P Tahun 2018 tertanggal 28 September 2018.
MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
Sebelum menjabat Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi pernah menjadi Juru Bicara MA, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.
Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Suhadi memeroleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1978. Dia lantas melanjutkan pendidikan dan meraih gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002.
Dia memeroleh gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran pada 2015.
Breaking News, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Selain menjabat Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi juga didapuk sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Editor: Rizky Agustian