MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:42:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.
Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.
Selain itu, suami Putri yakni Ferdy Sambo juga diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sambo awalnya divonis mati oleh PN Jaksel.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Editor: Reza Fajri