Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:42:00 WIB
MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Putri Candrawathi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.

Selain itu, suami Putri yakni Ferdy Sambo juga diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sambo awalnya divonis mati oleh PN Jaksel.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut