Profil Universitas Diponegoro, Sejarah dan Biaya Kuliahnya
Universitas Diponegoro membagi beberapa golongan untuk pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal), berdasarkan surat edaran Nomor 131/UN7.P/HK/2022. UKT golongan 1 sampai golongan 3 untuk mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Kartu Indonesia Pintar dan/atau golongan tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar), tanpa dipungut SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).
Untuk mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Kerja Sama ditetapkan UKT tertinggi dengan SPI sesuai isian yang besarannya minimal golongan 2. Sementara, mahasiswa yang diterima melalui Ujian Mandiri Jalur Reguler ditetapkan UKT tertinggi dengan SPI sesuai pilihan golongan.
Berikut biaya kuliah atau UKT tiap golongan di Universitas Diponegoro untuk program sarjana jalur SNMPTN/SBMPTN/SBUB.
Golongan 1 : Rp500.000
Golongan 2 : Rp1.000.000
Golongan 3 : Rp3.500.000
Golongan 4 : Rp4.500.000
Golongan 5 : Rp5.000.000
Golongan 6 : Rp6.500.000
Golongan 7 : Rp6.750.000 - Rp7.000.000
Golongan 8 : Rp7.000.000 - Rp7.500.000
Golongan 1 : Rp500.000
Golongan 2 : Rp1.000.000
Golongan 3 : Rp3.500.000
Golongan 4 : Rp5.000.000
Golongan 5 : Rp6.500.000
Golongan 6 : Rp7.000.000
Golongan 7 : Rp8.000.000
Golongan 8 : Rp9.500.000