Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang Bisa Gantikan Sudewo Jika Mundur
PATI, iNews.id - Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang bisa gantikan Sudewo jika mundur tengah menjadi sorotan publik. Seiring memuncaknya demonstrasi yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo, nama Risma Ardhi Chandra semakin dibicarakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati berhak menggantikan bupati hingga akhir masa jabatan bila terjadi kekosongan jabatan.
Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Masa sekolah ia habiskan di Pati, menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang dengan mengambil jurusan Teknik Elektro. Latar belakang pendidikan ini memberinya fondasi kuat dalam bidang teknologi dan manajemen yang kemudian mendukung kariernya.
Karier Risma dimulai di dunia teknologi. Pada 2001 hingga 2005, ia bekerja sebagai pegawai IT di PLN Pati. Pengalaman ini memberinya pemahaman tentang manajemen sistem teknologi skala besar. Setelah itu, ia beralih menjadi wirausaha, mendirikan PT Indo Pratama Network yang bergerak di bidang jaringan internet dan teknologi informasi, dengan kantor di Pati, Semarang, dan Jakarta.
Tidak hanya di sektor teknologi, Risma juga sukses di bidang perikanan. Pada 2015, ia mendirikan CV Dua Putra yang kemudian berkembang menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk, perusahaan pengolahan hasil laut yang telah melantai di bursa saham. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuannya mengelola bisnis dari skala kecil menjadi perusahaan besar yang berdaya saing nasional.
Risma memulai langkah politiknya dengan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Agustus 2024. Ia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Sudewo dalam Pilkada Pati 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Pelantikan sebagai Wakil Bupati Pati periode 2025–2030 dilaksanakan di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.
Tensi politik di Pati meningkat setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu protes besar. Demonstrasi berlangsung di depan kantor bupati dan DPRD, menuntut Bupati Sudewo mundur. Dalam situasi ini, publik menyoroti peran wakil bupati sebagai figur yang secara hukum bisa mengambil alih kepemimpinan jika terjadi kekosongan jabatan.
Jika Sudewo mundur atau diberhentikan, Risma Ardhi Chandra otomatis menggantikan posisi bupati sesuai ketentuan perundangan. Tantangan yang akan ia hadapi cukup berat, termasuk meredam gejolak politik, meninjau ulang kebijakan yang tidak populer, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.