Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemerintah bakal Kasih Modal Tanah untuk Orang Miskin, Ini Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Senin, 25 April 2022 - 17:30:00 WIB
Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun setelah adanya percepatan program sertifikasi tanah wakaf.

“Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).  

Wapres mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

“Akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut