Program Virtual Police, Polisi Sudah Kirim Peringatan ke 79 Akun Medsos
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini tercatat sudah memberikan peringatan ke-79 akun Media Sosial (Medsos) masyarakat. Hal itu merupakan bagian dari gagasan Virtual Police untuk warga yang dianggap melanggar UU ITE dan turunannya.
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menyebut, 79 akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.
Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq