Prolegnas Prioritas 2021 Belum Disahkan, Baleg: Masih Ada Perbedaan Pendapat Fraksi
JAKARTA, iNews.id - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 gagal disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR pada Rabu (10/2/2021). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan karena masih terjadinya perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Dia menilai Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan membuat pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan. Willy menegaskan upaya memperpanjang pembahasan sejumlah RUU juga sia-sia.
"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga dinilai sia-sia karena prolegnas belum disahkan. Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpanjang," kata Willy di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Dia menilai Prolegnas 2021 yang belum disahkan dapat membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Menurut dia, sejumlah RUU yang telah disepakati dengan pemerintah dalam rapat kerja (raker) seolah dimentahkan kembali karena tidak kunjung disahkan.
"Ini bukan saja preseden buruk bagi DPR melainkan juga membahayakan kredibilitas lembaga," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Januari 2021, Prolegnas Prioritas 2021 akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru yaitu 21 Januari 2021. Namun menurut dia, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga pada Rabu (9/2/2021), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Willy mengatakan, Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sebelum bergerak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR.
Sebelumnya, Baleg DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1/2021). Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD.
Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diputuskan nasibnya. Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.
Editor: Rizal Bomantama