Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Pemerintah Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

Jumat, 15 Januari 2021 - 06:44:00 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya
DPR bersama Pemerintah menyepakati 33 RUU Prolegnas pada Kamis malam (14/1/2021) (Foto iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD menyepakati sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) yang digelar Kamis (14/1/2021) malam.

"Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya, dengan catatan?," tanya Ketua Baleg RI saat memimpin Raker tersebut.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir dan ditutup dengan ketuk palu pimpinan sidang.

Supratman menjelaskan, 33 RUU ini disetujui dengan catatan lantaran ada sejumlah fraksi partai politik yang memberikan perhatian khusus terhadap masing-masing RUU tersebut. Misalnya, pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), ada sejumlah fraksi yang menginginkan perubahan judul RUU.

Oleh karena itu, guna tak menghambat jalannya fungsi legislasi tahun 2021, Supratman meminta catatan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti dalam mekanisme selanjutnya.

"Saya cuma mau mengingatkan kepada kita, kalau kita tunda lagi keputusan prolegnas, maka seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan legislasi di DPR ini enggak ada yang bisa jalan baik itu di AKD, Komisi, Baleg. Karena ini kalau belum kita sahkan otomatis yang terkait dengan pembahasan undang-undang nggak ada yang bisa jalan satupun," ujar dia.

"Jadi prinsipnya sekali lagi, soal materi, substansi yang dipersoalkan, nanti akan ada mekanisme berikutnya," imbuh dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut