Promosikan Judi Online, 7 Selebgram Banten dan Lampung Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 selebgram dari Banten dan Lampung ditangkap Bareskrim Polri. Mereka diduga mempromosikan judi online.
“Jadi yang sudah kita lakukan baru saja ini ya, kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten ditangkap karena meng-endorse judi online,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hadi mengatakan penangkapan 5 selebgram asal Banten ini dari tiga pengungkapan kasus judi online. Barang bukti yang disita uang Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token.
“Kedua pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama WNX Bed, W88, dan liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap. Tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri dan terus akan kita kembangkan,” kata Hadi.
Hati-hati Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Selain selebgram dari Banten, dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung juga mempromosikan judi online. Polisi juga menangkap 19 tersangka di Banda Aceh.
Polri Respons Tudingan Belum Tangkap Bandar Judi Online: Kata Siapa? Lihat Datanya
“Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya polisi menangkap dua selebgram asal Lampung, keduanya diamankan karena mempromosikan judi online,” ujar Hadi.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke provider para bandar-bandar judi online.
“Sehingga mereka saat ini tiarap, tinggal nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan, sesuai data analis, kemudian dibekukan, diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat