Propam Polri Akan Periksa Napoleon Terkait Dugaan Penganiayaan Kece Besok
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA), untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Pemeriksaan akan dilakukan besok, Rabu (29/9/2021).
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam meminta izin ke MA, lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemerikssan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujar Sambo.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Napoleon tak sendiri, dia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq