Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Agus merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver. Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.