Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Propam Usul ke Kapolri Punya Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri

Kamis, 03 Februari 2022 - 11:29:00 WIB
Propam Usul ke Kapolri Punya Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta kewenangan untuk penyidikan (Antara/Dok Humas Polda Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri meminta agar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan tersebut dinilai akan lebih efektif. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Propam nantinya tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian. 

"Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Sambo, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian ke depannya.

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ujar Sambo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut