Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?
JAKARTA, iNews.id - Prosedur penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diperhatikan dengan teliti. Lazimnya, penyusunan APBD perlu penetapan “ide dasar” dalam pembuatan strategi dan prioritas penyusunannya.
Dengan langkah demikian, APBD yang tersusun memiliki nilai demokratis dan ketertiban yang adil. Lantas, bagaimana prosedur penyusunannya? Ini langkah-langkahnya.
Melansir buku “Politik hukum dalam pengelolaan keuangan daerah” terbitan Kencana, prosedur penyusunan APBD pada dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah (eksekutif) di bawah koordinasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah atau Bappeda.