Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap APBN Siap Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?

Senin, 20 Februari 2023 - 09:49:00 WIB
Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?
prosedur penyusunan apbd (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan APBD

Pada studi “Pelaksanaan APBD” oleh Saiful Rahman Yuniarto, pelaksanaan APBD diawali dengan uraian tentang asas-asas umum pelaksanaan APBD, yaitu :

1. Bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka persaingan
pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD;
2. Setiap SKPD mempunyai tugas mengumpulkan dan/atau menerima pendapatan daerah wajib menagih dan/atau menerima berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

3. Dana yang diterima SKPD tidak dapat langsung digunakan untuk pembiayaan
biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

4. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja;

5. Besaran belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk biaya belanja apa pun;

6. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD jika untuk belanja tidak tersedia atau dana APBD tidak mencukupi;

7. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu darurat, yang kemudian harus diusulkan terlebih dahulu dalam “rencana perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;

8. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

9. Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban APBD tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD

10. Belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, tidak boros, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah mekanisme prosedur penyusunan APBD hingga pada pelaksanaannya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi belajar kalian ya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut