Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan BNI Terjun Langsung Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri

Selasa, 02 Juli 2024 - 19:24:00 WIB
Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri
Kuasa Hukum Sukfen, Hasrul Benny Harahap berharap agar kasus client-nya segera disidangkan di pengadilan. (Foto: dok iNews Media Group)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Seorang wanita pengusaha di Medan, Sukfen, mengharapkan kasus hukum yang sedang dihadapinya mendapat perhatian dari Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, karena kasus yang dia hadapi telah bergulir sejak 2021. Namun, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. 

Kasus yang saat ini ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut) itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan jabatan di perusahaan yang mereka bangun bersama.

Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dari dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya. 

Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang dia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sepihak oleh perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya. 

Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang pra peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan client-nya selaku pelapor.

Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Prosesnya kan sudah di pengadilan ya, jadi kalo ketentuan mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan pengadilan," ujar Hadi.

Kasus yang telah bergulir sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan, dan kemudian dialihkan ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. 

Sementara itu, pihak terlapor, AC dan EV, melalui kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga belum memberikan tanggapan saat Redaksi iNews Media Group menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan yang bernaung di bawah asuransi ternama. Dengan berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir dengan SP-3 dan ada perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan.

Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penegakan hukum. "Kalau kasus ini SP-3, sama halnya menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini memang sudah ranahnya Polda Sumut," ucap Hasrul. 

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut