Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020

Senin, 07 Desember 2020 - 21:04:00 WIB
Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020
Protokol kesehatan di Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal tiga hari lagi. Tanggal 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 100.359.152 pemilih akan berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara (TPS). Pilkada kali ini digelar di 270 daerah dengan perincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Banyak kekhawatiran muncul mengingat kasus positif Covid-19 terus melonjak drastis selama beberapa hari terakhir. Pihak penyelenggara maupun para pemilih diminta untuk hati-hati. Jangan sampai kerumunan di TPS menjadi klaster baru pandemi. Karena itu, penerapan protokol kesehatan merupakan sebuah kewajiban dan menjadi kunci sukses pelaksanaan pilkada.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Bakti Adisasmito berharap pilkada serentak jangan menjadi ajang penularan atau klaster baru pandemi. Dia pun menyampaikan empat pesan penting untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi. 
"Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara normal," katanya, Senin (7/12/2020).

Pesan pertama, sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. Karena itu, pilihlah pemimpin yang menaati aturan protokol kesehatan saat berkampanye. Itu karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya. Pilkada pada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi. 

"Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi," katanya.

Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan. 

"Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," ucap Wiku.

Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. 

"Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," kata Wiku.

Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan. 

“KPU juga harus merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara,” katanya.

Wiku juga merujuk pada data dari Our World in Data dan penelitian oleh Council of Foreign Relation pada September 2020. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kenaikan kasus positif Covid-19. Di antaranya Kroasia, Republik Dominika, Malawi, Maladonia Utara, Korea Selatan, serta Trinidad dan Tobago di wilayah Kepulauan Karibia.

Meski demikian, beberapa negara seperti Belarus, Polandia, Serbia, dan Singapura menunjukkan tren peningkatan kasus setelah pemilu. Penyebab yang menjadi faktor lain, seperti terjadinya demonstrasi lanjutan pasca pemilu di Belarus, adanya pelonggaran aktivitas sosial ekonomi di Singapura serta ditemukan kasus yang tidak dilaporkan di Serbia setelah pemilu sehingga terjadi peningkatan setelah proses perbaikan pencatatan dan pelaporan data.

Ingatkan KPU dan Bawaslu

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh semua pihak yang terlibat, menjadi sebuah keharusan. 

“Saya tekankan kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara untuk benar-benar menerapkan peraturan KPU soal protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, sukses atau tidaknya pilkada bergantung pada hal tersebut," kata Dasco.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemilihan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di TPS. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan perangkatnya juga perlu memberitahukan kepada pengurus RT, RW, kepala desa dan lurah serta camat untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat.

"Kepada RT, RW, lurah, dan camat, kita minta juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan protokol Covid-19, tidak berkumpul di TPS pada waktu melaksanakan pemilihan maupun pemungutan dan penghitungan suara," ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, biarkan petugas dan jajaran KPU, Bawaslu, dan kepolisian melaksanakan tugasnya di TPS. Begitu juga dengan para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

"Dan kami minta penyelenggara pemilu untuk di TPS disiapkan protokol Covid-19 yang tepat," ucapnya.

Masih Diabaikan

Sementara itu, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, menjelang pencoblosan pilkada masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan. Direktur Riset SMRC Deni Irvani menyebut bahwa riset terkait perilaku warga dalam menjalankan protokol kesehatan dilakukan sudah berkali-kali.

Dalam riset terakhir yang dilakukan pada 4-7 November 2020 menunjukkan bahwa mayoritas warga masih sering melakukan kegiatan kerumunan yang dihadiri lebih dari 5 orang. Sekitar 26 persen warga menyatakan berada di kerumunan setiap hari, 42 persen beberapa hari dalam seminggu, dan 14 persen sekali seminggu. Hanya sekitar 18 persen yang menyatakan tidak pernah berada di kerumunan.

“Kenyataannya jauh dari ideal. Warga yang berada di kerumunan itu jumlahnya mayoritas. Yang mengatakan setiap hari atau beberapa hari dalam seminggu berada di kerumunan kalau dijumlahkan mencapai 68 persen,” katanya.

Kemudian warga juga umumnya masih bekerja di luar rumah. Dalam survei disebutkan sekitar 42 persen warga menyatakan keluar rumah untuk bekerja setiap hari, 22 persen beberapa hari dalam seminggu, dan 7 persen sekali seminggu. Hanya sekitar 28 persen yang menyatakan tidak pernah keluar rumah untuk bekerja.

Tidak hanya itu, umumnya warga juga masih melakukan ibadah di luar rumah. Dia menyebut sekitar 25 persen warga menyatakan keluar rumah untuk beribadah setiap hari, 35 persen beberapa hari dalam seminggu, dan 22 persen sekali seminggu. Hanya 18 persen yang menyatakan tidak pernah keluar rumah untuk beribadah. 

“Jadi, mayoritas warga berada di kerumunan, bekerja di luar rumah, dan beribadah di luar rumah,” katanya.

Terkait kepatuhan mengenakan masker, Deni menyebut juga belum maksimal. Hanya separuh warga yang selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Dalam survei ada sekitar 47 persen warga menyatakan selalu mengenakan masker jika keluar rumah, 40 persen sering mengenakan, 11 persen jarang, dan 1 persen tidak pernah.

Lalu warga yang selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga tidak dominan. Hanya sekitar 43 persen warga menyatakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 48 persen sering, dan 9 persen jarang.

Hal serupa juga terlihat dari kepatuhan dalam menjaga jarak. Hanya 35 persen warga menyatakan selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain dalam pergaulan sehari-hari atau di tempat kerja. Sementara 44 persen sering menjaga jarak, 18 persen jarang, dan 3 persen tidak pernah. 

“Jadi, warga pada umumnya kurang ketat atau tidak peduli dengan protokol kesehatan,” katanya.

Menurut dia, ketidakpatuhan warga ini dan didorong adanya momen pilkada berpotensi menaikkan kasus positif Covid. Deni pun menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. 

“Karena itu, penegakan hukum protokol kesehatan harus lebih kencang dari berbagai stakeholder pilkada, terutama KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemilih wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama di TPS. Dia mengimbau pemilih mengikuti pengaturan waktu kedatangan ke TPS yang tercantum dalam formulir undangan agar mencegah antrean dan kerumunan massa. Petugas dan pengawas TPS harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Pihak penyelenggara harus menaati ketentuan protokol kesehatan agar Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Kemudian para pemilih tidak berkumpul di TPS untuk menghindari kerumunan dan penularan Covid-19,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut