Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Hotel Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri? Ada Syaratnya Lho!

Senin, 07 Desember 2020 - 20:52:00 WIB
Hotel Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri? Ada Syaratnya Lho!
Isolasi mandiri di hotel yang telah mendapat izin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyiapkan ratusan hotel di berbagai wilayah untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Salah satunya di Jakarta sebagai lokasi terbanyak.

Kamar hotel bintang 2 dan bintang 3 disiapkan untuk merawat pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki tempat untuk menjalankan isolasi mandiri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

"Hotel harus menerapkan protokol kesehatan, surat izin Dinas Kesehatan, surat izin Dinas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit," kata Manager Operasional Hotel Swasta di Jakarta, Deny Hendriyatmoko saat acara Program Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Di Hotel Dengan Rumah Sakit Swasta Sebagai Fasilitator.

Lebih lanjut Deny menjelaskan, hotel akan menawarkan paket isolasi mandiri dan rumah sakit yang bekerja sama kepada pasien. Setelah pasien setuju dengan harga paket isolasi mandiri, pasien harus melakukan asssesement. Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) bisa melakukan check in dan setelah hasil PCR negatif, pasien dapat check out. 

"Sisi positif isolasi mandiri di hotel, tingkat kesembuhan 100 persen, menjadi tren modal bisnis baru dan karyawan hotel lebih teredukasi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut