Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Provinsi Papua Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:19:00 WIB
Provinsi Papua Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyi'ari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg), Selasa (9/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Provinsi Papua sebagai terbanyak yang mengajukan permohonan PHPU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, permohonan terbanyak dari partai politik (parpol). Selain parpol juga ada gugatan dari Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada 16 partai, DPD tiga dan satu kepala adat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Pada kesempatan itu dia mempertanyakan legal standing atau kedudukan kepala adat mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya kepala adat bukan termasuk peserta pemilu.

"Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ucapnya.

Dia menambahkan, mayoritas pemohon mengajukan permohonan menyangkut selisih suara. KPU sebagai termohon akan mempelajari permohonan dan akan mengelaborasi temuan tersebut.

"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian. Nanti adu data. Nanti disitu adu alat bukti," katanya.

Hari ini MK menangani sidang PHPU Pileg untuk lima provinsi. Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Sidang dibagi menjadi tiga panel. Pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel kedua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian, panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut