Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Dikorupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kasus korupsi ini berkaitan juga dengan proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
Jokowi tak memungkiri jika semua proyek besar yang dibangun tidak mungkin tidak memiliki masalah.
"Ya tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah, pasti satu dua ada masalah, biasa kan proyek yang besar," kata Jokowi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Dirinya pun memastikan selalu mengontrol ke lapangan terkait pembangunan proyek-proyek besar. Namun, masih saja ditemukan masalah meskipun sudah dikontrol ke lapangan.
"Terus kita kontrol di lapangan, dikontrol di lapangan saja masih ada masalah, apalagi tidak? Kita ini hampir tiap hari lho ke lapangan ngecek, ke lapangan ngecek, itu pun masih ada masalah. Apalagi tidak," kata Jokowi.
Diketahui KPK menetapkan 10 tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api. Mereka diamankan di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Berikut 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api:
Pemberi suap:
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Penerima suap :
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat
Tersangka enerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama