Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Jaksa Agung: Segera Naik ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan dalam waktu dekat kasus dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera naik ke penyidikan. Masalah ini terjadi pada periode 2015-2016.
Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum kasus ini.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut ya. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini segera naik ke penyidikan," katanya saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Jaksa Agung menegaskan bukti yang ditemukan sudah memungkinkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Dia menuturkan, sampai saat ini pendalaman terkait kasus tersebut masih dilakukan Kejagung secara intensif.
Untuk nama-nama yang diduga terlibat dan berapa jumlah total kerugian negara, Burhanuddin belum membeberkannya secara rinci.
"Ini masih pendalaman, artinya kami belum menetukan. Penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya. Pasti, kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK atau BPKP," tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Kejaksaan Agung untuk mempercepat perampungan masalah tersebut. Seluruh dugaan itu, kata Mahfud akan terbukti ketika para terduga telah menjalani pemeriksaan.
"Kami mohon Kejagung bisa mempercepat ini. Daripada kita ditagih tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya. Maka kita segera memberi konfirmasi bahwa yang dilakukan Kejagung selama ini sudah benar dan kita buktikan di dalam seluruh proses pemeriksaan," ujar Mahfud.
Sekadar informasi, dalam masalah ini negara harus membayar hampir Rp1 triliun kepada sejumlah perusahaan. Rinciannya, Rp515 miliar kepada Avanti Communications Grup dan 20,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp314 miliar kepada Navayo.
Kerugian itu disebabkan negara harus membayar sejumlah uang akibat operator satelit asal Inggris, Avanti memenangkan putusan di London Court International of Arbitrase.
Selain itu, pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar Amerika Serikat.
Editor: Rizal Bomantama