Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

PSBB di DKI Jakarta, Warga yang Tak Kenakan Masker Didenda Rp250.000

Senin, 11 Mei 2020 - 17:24:00 WIB
PSBB di DKI Jakarta, Warga yang Tak Kenakan Masker Didenda Rp250.000
Ilustrasi masker medis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan yang mengatur sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, tertanggal, 30 April 2020.

Salah satunya di Bab III, pasal 4, ayat 1 c yang mengatur mengenai sanksi bagi warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker. Denda dikenakan sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000.

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Senin (11/5/2020).

Selain denda, sanksi bagi yang tidak menggunakan masker bisa berupa teguran tertulis dan kerja sosial yang mengenakan rompi tertentu.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan daapat didampingin Kepolisian," tulis Pergub itu.

Sebelumnya, kasus pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) kembali bertambah menjadi 14.265 orang. Untuk DKI Jakarta, total pasien positif mencapai 5.276 orang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut