PSBB Jabar: Tahap 1 Bodebek 15 April 2020, Tahap 2 Bandung Raya
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2020 dinihari. Kebijakan ini akan dibagi dalam tiga tahap.
Keputusan mengenai pelaksanaan PSBB diambil setelah Ridwan Kamil melaksanakan rapat bersama Forkopimda Jabar. PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
 
                                "Tahap pertama di Depok, Bogor, Bekasi. Tahap kedua di Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil atau RK ini melanjutkan, tahap pertama segera dilaksanakan, tahap kedua sedang direncanakan dan tahap ketiga, jika dibutuhkan.
Tahap pertama PSBB mencakup lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Pemberlakukan mulai Rabu.
Dalam kesempatan itu, RK juga menyebutkan bahwa penyakit virus corona atau Covid-19 ada tiga benteng untuk menangkalnya. Pertama, pencegahan. Kedua, pelacakan dan ketiga atau benteng terakhir yakni perawatan kepada mereka yang sakit.
Dia mengingatkan agar jangan sampai Covid-19 membobol benteng pertama. Jangan pula sampai ke benteng ketiga. Itu artinya, semua masyarakat diminta untuk waspada dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan.
"Kalau tidak ada halangan, ini sampai akhir Juni (berarkhir). Kita khawatir sampai bulan-bulan berikut. Berikan tindakan tegas kepada provokator maupun vandalisme. Mudah-mudahan dengan kekompakan, ketaatan, insyaAllah kita pasti menang," kata dia.
Editor: Zen Teguh