PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Evaluasi Perusahaan yang Dapat Izin Kemenperin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan penegakan hukum akan lebih tegas.
Sejumlah hal akan dievaluasi Pemprov Jakarta menjelang perpanjangan PSBB di Jakarta yang dimulai besok Jumat (24/4/2020). Salah satunya yaitu mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi dengan mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Anies menyebut evaluasi yang dilakukan akan memilah lebih ketat perusahaan-perusahaan di sektor yang benar-benar strategis bagi negara di masa pandemi corona. Evaluasi akan dilakukan bersama Kemenperin.
"Memang ada perusahaan di sektor strategis yang mendapat izin Kemenperin dan masih beroperasi. Tapi daftar panjangnya akan kami review bersama Kemenperin agar perusahaan yang masih beroperasi benar-benar strategis untuk negara," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak menyebut secara detail sektor strategis bagi negara yang dimaksud. Setelah evaluasi, Anies berharap perusahaan yang tidak memenuhi unsur strategis bisa menghentikan aktivitasnya untuk mendukung PSBB.