Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja

Rabu, 01 April 2020 - 07:11:00 WIB
PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penanganan virus Corona yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB nantinya akan membatasi minimal tiga kegiatan.

Presiden Jokowi menerapkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020. Salah satunya melakukan pembatasan di sekolah dan tempat kerja.

Aturan tersebut ada di Pasal 4, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah atau tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tulis petikan PP itu sebagaimana dilihat iNews.id, Rabu (1/4/2020).

Pengertian mengenai PSBB tertuang di Pasal 1. Penduduk dibatasi kegiatannya untuk mencegah virus Corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut