Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja

Rabu, 01 April 2020 - 07:11:00 WIB
PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembatasan orang atau barang di satu provinsi atau kabupaten tertentu dengan persetujuan menteri terkait. Lalu di Pasal 2 disebutkan, penetapan PSBS harus berdasarkan pertimbangan ancaman efektifitas, dukungan sumber daya, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,budaya, pertahanan, dan keamanan.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan status tanggap darurat seperti di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta siswa dan PNS di lingkungan Pemprov DKI berkegiatan dari rumah hingga 19 April 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut