JAKARTA, iNews.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 29 Juli 2021 lalu menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sebab PPKM leveling diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ben Gvir Bagikan Manisan saat Parlemen Israel Setujui RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (22/8/2021).
Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.
Jual Hasil Tes PCR Palsu, Agen Tiket Ditangkap Polda Metro Jaya
Ketentuan yang wajib diikuti sebelum bisa menaiki KA Jarak Jauh di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu, Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku