Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI : Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, Tiket Kereta Diganti 100 Persen

Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:45:00 WIB
PT KAI : Batal Berangkat karena Tak Penuhi Syarat, Tiket Kereta Diganti 100 Persen
PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang jika batal berangkat karena tidak memenuhi syarat. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 29 Juli 2021 lalu menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sebab PPKM leveling diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (22/8/2021).

Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.

Ketentuan yang wajib diikuti sebelum bisa menaiki KA Jarak Jauh di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lalu, Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut