PTUN Batalkan Keppres Jokowi soal Pemecatan Evi Novida Ginting
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu PTUN juga memerintahkan presiden untuk merehabilitasi nama baik penggugat. Selanjutnya memerintahkan presiden mengembalikan posisi Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis PTUN.
Evi pun menanggapi keputusan itu. Dia mengatakan mendapatkan kabar tersebut dari pengacaranya.
"Saya dapat dari pengacara seperti itu, Alhamdulillah seluruh permohonan dikabulkan. Info yang saya terima begitu, itu juga website resmi PTUN," katanya saat dihubungi di Jakarta.
Evi menegaskan dirinya menggugat Keppres dan bukan putusan DKPP. Menurutnya Keppres yang memecat dirinya sebagai tindak lanjut putusan DKPP.
"Yang digugat kan surat keputusan (SK) Presiden, karena itu merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP. Putusan DKPP belum final dan belum konkret bila belum ada SK Presiden," ucapnya.
Pada Maret 2020 lalu DKPP memecat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU melalui Putusan Nomor 317/2019. Dia dinilai melanggar kode etik dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti putusan itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu menyatakan Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Editor: Rizal Bomantama