Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 14:50:00 WIB
PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 
PTUN menolak banding yang diajukan Atasan PPID UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025. (Foto: Dok. PTUN Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusanKomisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka. 

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026). 

Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut. 

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.

Diketahui, perkara ini teregister dengan nomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui ecourt. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi adalah informasi terbuka. 

Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut