Puan Dukung Prabowo Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha hingga hak guna usaha (HGU).
Prabowo juga meminta daftar korporasi yang diduga kuat terlibat dalam karhutla. Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menerima laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla.
"Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya," ujar Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) terkait penanganan bencana, Senin (7/9/2026).
Prabowo kemudian meminta Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penilaian terhadap perusahaan yang diduga terlibat.
"Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan juga Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya," kata Prabowo.
Editor: Rizky Agustian