Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman untuk anak. Dia juga mendorong pemerintah bersama penegak hukum dan seluruh elemen bangsa memastikan anak-anak di Indonesia terbebas dari segala bentuk kekerasan.
"Mari jadikan peringatan Hari Anak Nasional 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” kata Puan dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh 23 Juli pada Senin (24/7/2023).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mengingatkan, masih banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban. Puan merinci berbagai kekerasan tersebut mulai dari bentuk psikis hingga kekerasan fisik termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dengan masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap anak tercatat ada sebanyak 11.057 kasus pada 2019. Lalu tahun 2020 meningkat 221 kasus sehingga menjadi 11.278 kasus.
Kekerasan pada anal pun meningkat signifikan di tahun 2021 hingga mencapai 14.517 kasus. Bahkan di tahun 2022, angkanya semakin tinggi di mana kekerasan terhadap anak mencapai 16.106 kasus yang menjadi potret di Indonesia saat ini.
“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan bahwa masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” jelas Puan.
Puan menilai, diperlukan suatu sistem yang lebih kuat dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan pada anak.
"Tentunya sistem dari pemerintah harus didukung peran serta dari keluarga maupun masyarakat itu sendiri karena dukungan dari lingkungan terdekat akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak sehingga anak juga terbebas dari teror-teror kekerasan,” ucap mantan Menko PMK itu.
Puan menambahkan, UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.
“Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Maka sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” lanjutnya.
Puan berharap orang tua memperbanyak literasi mengenai tumbuh kembang anak. Bukan hanya tumbuh kembang fisik, tapi juga dari sisi perkembangan psikis.
Dia menyadari, Negara masih memiliki banyak tantangan dalam menciptakan generasi masa depan yang berkualitas. Untuk itu ia menekankan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang merupakan RUU Inisiatif DPR sangat diperlukan untuk mendukung perbaikan kualitas anak Indonesia, khususnya dari kalangan kurang mampu.
"Untuk menciptakan generasi unggul, orang tua harus dibantu pemerintah dalam mengupayakan tumbuh kembang maksimal pada anak. Salah satunya memberikan gizi seimbang bagi anak mulai dari kandungan hingga 1.000 hari pertama setelah melahirkan,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat