Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 16:48:00 WIB
Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan, sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. DPR juga menampung ratusan masukan.

"Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bahkan, kata dia, sejak pembahasan RKUHAP ini dimulai, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pihak.

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut