Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Puan Maharani Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:46:00 WIB
Puan Maharani Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan. (Foto: dok DPR)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut