Puan Maharani Ungkap DPR Sudah Sahkan 64 UU Sejak Tahun 2019
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut parlemen sudah berhasil menelurkan sebanyak 64 Undang-undang (UU). Puan memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.
Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang Paripurna DPR itu digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan, Rabu (16/8/2023).
Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.
Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Kinerja penyelesaian UU yang dilakukan DPR mengundang tepuk tangan dari Presiden Jokowi dan anggota sidang yang hadir dalam Sidang Paripurna. Puan pun memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menyebut tugas pemerintahan negara ini dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi pada cabang-cabang kekuasaan negara yaitu pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak reformasi, menurutnya, praktik-praktik dalam penyelengaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin demokratis.