Puan Puji Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Puan berpandangan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Adapun Prabowo mengumumkan secara resmi pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri. Dia juga menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil adalah sistem hukum yang adil.
Menurutnya, negara tanpa sistem hukum yang baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.
Kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Langkah Prabowo menaikkan gaji hakim dinilai Puan sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Dia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," tutur Puan.
Editor: Rizky Agustian