Puan Soroti Anak Terlibat Kasus Hukum, ke Depankan Proses Rehabilitasi Sosial
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya anak yang terlibat dengan kasus hukum. Dia meminta pemerintah mengedepankan proses rehabilitasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak berkonflik hukum (ABH).
"Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, proses pidana harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, hak-hak si anak juga tidak boleh dilupakan. Kedepankan proses rehabilitasi sosial," ujar Puan, Rabu (26/4/2023).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemerintah diamanatkan untuk memberikan rehabilitasi sosial melalui lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS). Puan menilai rehabilitasi ABH baik yang berperan sebagai pelaku, korban ataupun saksi sangat penting untuk menunjang psikologi anak.
"Korban anak, saksi anak, atau anak pelaku yang sedang menunggu proses peradilan dan anak yang telah diputus sanksi harus diberikan program pelatihan di dalam LPKS itu sendiri. LPKS juga berfungsi untuk pelayanan sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial," kata dia.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah memastikan fasilitas dan tenaga ahli yang mendampingi ABH agar betul-betul menjalankam tugasnya dengan maksimal.
"Diperlukan fasilitas yang mewadahi kegiatan konseling, sosialisasi dan treatment untuk penyembuhan luka psikis bagi anak yang diakibatkan oleh proses hukum yang panjang,” ungkap Puan.