Puan Soroti Anak Terlibat Kasus Hukum, ke Depankan Proses Rehabilitasi Sosial
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya anak yang terlibat dengan kasus hukum. Dia meminta pemerintah mengedepankan proses rehabilitasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak berkonflik hukum (ABH).
"Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, proses pidana harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, hak-hak si anak juga tidak boleh dilupakan. Kedepankan proses rehabilitasi sosial," ujar Puan, Rabu (26/4/2023).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemerintah diamanatkan untuk memberikan rehabilitasi sosial melalui lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS). Puan menilai rehabilitasi ABH baik yang berperan sebagai pelaku, korban ataupun saksi sangat penting untuk menunjang psikologi anak.
"Korban anak, saksi anak, atau anak pelaku yang sedang menunggu proses peradilan dan anak yang telah diputus sanksi harus diberikan program pelatihan di dalam LPKS itu sendiri. LPKS juga berfungsi untuk pelayanan sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial," kata dia.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah memastikan fasilitas dan tenaga ahli yang mendampingi ABH agar betul-betul menjalankam tugasnya dengan maksimal.
"Diperlukan fasilitas yang mewadahi kegiatan konseling, sosialisasi dan treatment untuk penyembuhan luka psikis bagi anak yang diakibatkan oleh proses hukum yang panjang,” ungkap Puan.
Pemulihan melalui rehabilitasi hukum disebut akan mengembalikan kepercayaan diri ABH dan menyembuhkannya dari trauma akibat berkonflik dengan hukum. Dengan begitu, kata Puan, ABH dapat kembali menjalani fungsi sosialnya di masyarakat ketika permasalahan hukumnya selesai.
"Karena ABH sebagai anak memiliki hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, dan negara," tegas Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, hak anak dalam memperoleh pendidikan secara penuh juga harus dijamin meski sedang berkonflik dengan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Memastikan anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan hak-haknya merupakan upaya untuk melindungi anak-anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa adanya kekerasan serta diskriminasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, meskipun anak tersebut sudah memasuki masa beranjak dewasa. Apalagi di era serba keterbukaan ini, anak-anak mudah mendapatkan informasi yang jika tidak disaring dengan baik dapat berdampak pada hal-hal buruk.
“Pendampingan orang tua dan keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak. Termasuk bagaimana lingkungan pergaulan yang baik akan lebih bisa mengayomi anak-anak kita,” ucap dia.
“Orang tua sebagai orang terdekat anak harus ikut menjaga dan memberi bimbingan. Orang tua harus bisa menjadi pendidik, pendamping, penjaga sekaligus teman bagi anaknya agar anak bisa bertumbuh dengan baik,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat