Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pujian Mahfud MD untuk Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 - 18:05:00 WIB
Pujian Mahfud MD untuk Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Bagus, Independen dan Tanpa Beban
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengomentari vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Binti Mufarida/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut