Pulang dari Negara Terpapar Korona, Guru dan Siswa Bisa Minta Libur 14 Hari
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan guru dan siswa libur selama 14 hari setelah pulang dari negara terpapar virus korona. Termasuk jika orang tua peserta didik usai melakukan perjalanan ke negara terpapar korona.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan izin libur itu harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat. Edaran itu akan berlaku juga untuk satuan pendidikan lainnya dan perguruan tinggi.
"Misal peserta didik atau orang tuanya, atau guru sehabis melakukan perjalanan ke negara yang terpapar virus korona maka diberi kesempatan untuk libur atau tidak sekolah selama 14 hari. Kita juga mengimbau satuan pendidikan lainnya dan perguruan tinggi melakukan hal yang sama," kata Ade di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Jika ada peserta didik atau guru yang meminta izin libur 14 hari tersebut maka dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat akan menindaklanjutinya dengan menelusuri rekam perjalanannya. Untuk memastikan apakah mereka benar-benar melakukan perjalanan ke negara-negara terpapar virus korona atau tetap tinggal di rumahnya.
1 Pasien di Ruang Isolasi RSUP Dr Sardjito Meninggal, Hasil Lab Negatif Korona
Ade memastikan hingga saat ini belum ada dinas kesehatan atau dinas pendidikan yang menerima izin libur 14 hari tersebut. Dia mengatakan protokol itu sudah berlaku beberapa hari lalu.
Sementara itu terkait permintaan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait korona, Ade meminta sekolah bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat. Dia mengatakan Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat tak bisa memberikan sanksi kepada sekolah yang sudah terlanjur meliburkan KBM terkait korona.
"Kami tidak bisa memutuskan apakah harus ada libur massal, karena sekolah yang tahu kondisi lingkungan mereka, terutama dalam jangkauan lima sampai enam kilometer di sekitarnya. Kami juga tak bisa memberikan sanksi kepada sekolah yang terlanjur meliburkan KBM," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama