Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT
Advertisement . Scroll to see content

Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:49:00 WIB
Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan polemik Pulau Pasir yang viral di media sosial. Meski dimiliki Australia, nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) di sekitar lokasi masih boleh melaut.

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan telah ada perjanjian melalui MoU yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Perjanjian itu juga disempurnakan pada tahun 1981.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tutur Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Teuku Faizasyah menyebut sejak awal, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.

"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.

Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Klaim Australia atas Pulau Pasir berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut