Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK
Menurut Budi, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dan menyiapkan proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
“Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.
Diketahui, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (29/6/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga menjadi perantara penerimaan suap.
Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham yang diduga memberikan suap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba yang diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee.
Editor: Reza Fajri