Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Nama Jalan di Jakarta Ganti, Urus e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:15:00 WIB
Puluhan Nama Jalan di Jakarta Ganti, Urus e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan
Pembuatan e-KTP bagi warga yang terdampak nama jalan baru sangat mudah (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Dirjen Zudan menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait. 

"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT-RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," kata Zudan. 

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. 

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut