Puluhan Ribu Orang Masih Antusias Daftar Nikah di Online KUA saat Corona
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menyatakan layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan sejak 1 April 2020. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara daring (online) melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran corona virus disease (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.
Dijelaskan, layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya bahkan mencapai puluhan ribu.
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar, sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Dia mengungkapkan, di Jawa Timur saja misalnya ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir 2 ribu.